Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Masuk Penyidikan Jaksa

Kamis, 24 November 2022 – 16:06 WIB
Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Masuk Penyidikan Jaksa - JPNN.com NTB
Mantan Bendahara Direktorat Shabara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat I Made Sudarmaya (kanan) bersumpah di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sebagai saksi di persidangan kasus korupsi kredit fiktif BPR Cabang batukliang yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,38 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Batukliang kini masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kasus korupsi ini melibatkan anggota Polri berinisial IMS.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan, penyidikan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp 2,38 miliar.

"Itu makanya kenapa dalam tuntutan terdakwa Agus Fanahesa dan Johari kami sebutkan barang bukti nomor 1 sampai 75 dikembalikan ke Kejari Lombok Tengah untuk digunakan dalam proses penyidikan I Made Sudarmaya (IMS)," kata Bratha.

Selain menyampaikan tuntutan demikian, jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan Agus Fanahesa dan Johari turut membebankan IMS membayar uang pengganti Rp 2,38 miliar.

Dia pun memastikan IMS dalam penyidikan dengan berkas terpisah dari terdakwa Agus Fanahesa dan Johari, masih berstatus saksi.

"Belum (tersangka), masih saksi," ujarnya.

Untuk mengungkap peran tersangka, penyidik masih harus melakukan serangkaian penelusuran alat bukti yang mengarah pada pertanggungjawaban munculnya kerugian negara Rp 2,38 miliar, termasuk menunggu putusan dari perkara Agus Fanahesa dan Johari.

Kasus BPR NTB Cabang Batukliang kini masuk ke penyidikan jaksa
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia