Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Masuk Penyidikan Jaksa
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Batukliang kini masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kasus korupsi ini melibatkan anggota Polri berinisial IMS.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan, penyidikan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp 2,38 miliar.
"Itu makanya kenapa dalam tuntutan terdakwa Agus Fanahesa dan Johari kami sebutkan barang bukti nomor 1 sampai 75 dikembalikan ke Kejari Lombok Tengah untuk digunakan dalam proses penyidikan I Made Sudarmaya (IMS)," kata Bratha.
Selain menyampaikan tuntutan demikian, jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan Agus Fanahesa dan Johari turut membebankan IMS membayar uang pengganti Rp 2,38 miliar.
Dia pun memastikan IMS dalam penyidikan dengan berkas terpisah dari terdakwa Agus Fanahesa dan Johari, masih berstatus saksi.
"Belum (tersangka), masih saksi," ujarnya.
Untuk mengungkap peran tersangka, penyidik masih harus melakukan serangkaian penelusuran alat bukti yang mengarah pada pertanggungjawaban munculnya kerugian negara Rp 2,38 miliar, termasuk menunggu putusan dari perkara Agus Fanahesa dan Johari.
Kasus BPR NTB Cabang Batukliang kini masuk ke penyidikan jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News