2 Terdakwa Korupsi BPR di Batukliang Dituntut 2,5 Tahun

Kamis, 24 November 2022 – 15:57 WIB
2 Terdakwa Korupsi BPR di Batukliang Dituntut 2,5 Tahun - JPNN.com NTB
Suasana sidang tuntutan perkara korupsi kredit fiktif BPR NTB Cabang Batukliang dengan terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (24/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Kedua terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Batukliang dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara.

Surya Diatmika, yang mewakili tim jaksa penuntut umum, dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Surya didampingi anggota tim jaksa penuntut umum Esty P. di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider," kata Surya, Kamis (24/11).

Dalam dakwaan subsider menguraikan aturan pidana Pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntut umum dalam tuntutan turut menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskan dari dakwaan tersebut.

Dalam tuntutan, penuntut umum membebankan uang pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Jauhari yang berperan sebagai Account Officer pada BPR NTB Cabang Batukliang dibebankan Rp 1 juta dan Agus Fanahesa dengan peran sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang Rp 2 juta.

"Apabila harta benda kedua terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti maka wajib menggantinya dengan pidana hukuman 1 bulan penjara," ucap dia.

Kedua terdakwa korupsi BPR NTB Cabang Batukliang dituntut 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia