2 Terdakwa Korupsi BPR di Batukliang Dituntut 2,5 Tahun

Kamis, 24 November 2022 – 15:57 WIB
2 Terdakwa Korupsi BPR di Batukliang Dituntut 2,5 Tahun - JPNN.com NTB
Suasana sidang tuntutan perkara korupsi kredit fiktif BPR NTB Cabang Batukliang dengan terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (24/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Selain kepada dua terdakwa, penuntut umum turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp 2,38 miliar kepada saksi I Made Sudarmaya, mantan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.

Dalam tuntutan, penuntut umum turut menetapkan barang bukti dalam perkara milik kedua terdakwa dikembalikan ke Kejari Lombok Tengah untuk dipergunakan dalam proses penyidikan atas nama I Made Sudarmaya.

Penuntut umum menyatakan tuntutan demikian dengan pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, nepotisme dan kolusi (KKN).

"Yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," kata Surya. (antara/ket/jpnn)

Kedua terdakwa korupsi BPR NTB Cabang Batukliang dituntut 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia