2 Terdakwa Korupsi BPR di Batukliang Dituntut 2,5 Tahun
Selain kepada dua terdakwa, penuntut umum turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp 2,38 miliar kepada saksi I Made Sudarmaya, mantan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.
Dalam tuntutan, penuntut umum turut menetapkan barang bukti dalam perkara milik kedua terdakwa dikembalikan ke Kejari Lombok Tengah untuk dipergunakan dalam proses penyidikan atas nama I Made Sudarmaya.
Penuntut umum menyatakan tuntutan demikian dengan pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, nepotisme dan kolusi (KKN).
"Yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," kata Surya. (antara/ket/jpnn)
Kedua terdakwa korupsi BPR NTB Cabang Batukliang dituntut 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News