Kasus Korupsi BPR Batukliang, Polda NTB Siap Hadirkan IMS

ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepolisian siap memberikan bantuan dalam penanganan Kasus Dugaan korupsi.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Disebutkannya, bahwa kepolisian siap membantu jaksa penuntut umum untuk menghadirkan oknum anggota berinisial IMS yang diduga menjadi dalang munculnya kasus kredit fiktif Rp 2,38 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang.
Kombes Pol Artanto berjanji akan membantu menghadirkan IMS dalam persidangan.
"Kepada pihak kejaksaan, silahkan bersurat saja kepada Polda NTB, nanti kami akan membantu agar yang bersangkutan hadir di persidangan," katanya, Senin (15/8).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra yang dikonfirmasi melalui pesan "WhatsApp Messenger" terkait dengan pernyataan Artanto tersebut, belum juga memberikan tanggapan.
Dalam keterangan sebelumnya, Bratha menjelaskan bahwa IMS tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Panggilan secara patut itu sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.
Peran oknum anggota berinisial IMS dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif periode 2014-2017 ini terungkap pada sidang perdana untuk terdakwa Agus Fanahesa dan Johari.
Terkait dengan kasus korupsi kredit fiktif di BPR Batukliang, Polda NTB bersedia membantu jaksa dalam menghadirkan IMS
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News