Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Masuk Penyidikan Jaksa

Kamis, 24 November 2022 – 16:06 WIB
Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Masuk Penyidikan Jaksa - JPNN.com NTB
Mantan Bendahara Direktorat Shabara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat I Made Sudarmaya (kanan) bersumpah di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sebagai saksi di persidangan kasus korupsi kredit fiktif BPR Cabang batukliang yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,38 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dalam tuntutan, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada kedua terdakwa.

Jaksa turut membebankan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan masing-masing besaran Rp 2 juta untuk Agus Fanahesa dan Rp 1 juta untuk Johari dengan subsider masing-masing satu bulan kurungan.

Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang berstatus sebagai karyawan BPR saat itu terbukti melanggar dakwaan subsider, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)

Kasus BPR NTB Cabang Batukliang kini masuk ke penyidikan jaksa

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia