Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Masuk Penyidikan Jaksa
![Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Masuk Penyidikan Jaksa - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/11/24/mantan-bendahara-direktorat-shabara-kepolisian-daerah-nusa-t-puyt.jpg)
Dalam tuntutan, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada kedua terdakwa.
Jaksa turut membebankan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan masing-masing besaran Rp 2 juta untuk Agus Fanahesa dan Rp 1 juta untuk Johari dengan subsider masing-masing satu bulan kurungan.
Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang berstatus sebagai karyawan BPR saat itu terbukti melanggar dakwaan subsider, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)
Kasus BPR NTB Cabang Batukliang kini masuk ke penyidikan jaksa
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News