Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Masuk Penyidikan Jaksa

Penetapan hakim dalam putusan tersebut akan meyakinkan jaksa dalam menentukan peran tersangka baru.
"Intinya kan dalam perkara ini ada tiga orang yang terlibat, dua orang dari pihak BPR, yang sekarang sedang disidang dan satu orang yakni IMS sebagai orang yang diduga menikmati kerugian negara Rp 2,38 miliar itu," ucap dia.
Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan nilai Rp 2,38 miliar.
Jaksa pun menguraikan dalam dakwaannya bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp 2,38 miliar.
Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai Account Officer pada BPR NTB Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang.
Kasus BPR NTB Cabang Batukliang kini masuk ke penyidikan jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News