Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Masuk Penyidikan Jaksa

Kamis, 24 November 2022 – 16:06 WIB
Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Masuk Penyidikan Jaksa - JPNN.com NTB
Mantan Bendahara Direktorat Shabara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat I Made Sudarmaya (kanan) bersumpah di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sebagai saksi di persidangan kasus korupsi kredit fiktif BPR Cabang batukliang yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,38 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Penetapan hakim dalam putusan tersebut akan meyakinkan jaksa dalam menentukan peran tersangka baru.

"Intinya kan dalam perkara ini ada tiga orang yang terlibat, dua orang dari pihak BPR, yang sekarang sedang disidang dan satu orang yakni IMS sebagai orang yang diduga menikmati kerugian negara Rp 2,38 miliar itu," ucap dia.

Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.

Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan nilai Rp 2,38 miliar.

Jaksa pun menguraikan dalam dakwaannya bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.

Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp 2,38 miliar.

Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.

Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai Account Officer pada BPR NTB Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang.

Kasus BPR NTB Cabang Batukliang kini masuk ke penyidikan jaksa
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia