199 Nama Polisi Dicatut Demi Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp 2,38 Miliar
ntb.jpnn.com, MATARAM - Tiga anggota polisi menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Cabang Batukliang.
Ketiganya adalah Marselinus, Putu Dirgantara, dan Radit, yang namanya tercatut dalam daftar korban kasus ini.
Dalam sidang lanjutan tersebut, tiga polisi ini memberikan kesaksian bagi terdakwa Agus Fanahesa dan Jauhari di PN Tipikor Mataram, Kamis (20/10).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa, JPU menjelaskan tiga anggota kepolisian yang memberikan keterangan sebagai saksi ini berdinas di Direktorat Samapta Kepolisian Daerah NTB.
"Iya, saya masih berdinas di Samapta," kata Marselinus memberikan keterangan secara bersama-sama dengan dua rekannya, Putu Dirgantara, dan Radit.
Ketika hakim menanyakan dampak dari adanya perkara ini, Marselinus bersama dua rekannya mengaku rugi.
"Rugi saya," ujarnya singkat.
Marselinus pun menceritakan dirinya mengetahui persoalan ini berawal dari adanya pengumuman saat apel pasukan di Direktorat Samapta Polda NTB.
Tiga anggota kepolisian memberikan kesaksian, 199 dicatut, kerugian capai Rp 2,38 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News