199 Nama Polisi Dicatut Demi Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp 2,38 Miliar
![199 Nama Polisi Dicatut Demi Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp 2,38 Miliar - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/06/19/pengajuan-kredit-fiktif-foto-jpg.jpg)
"Waktu itu, kami dikumpulkan, diumumkan ada masalah kredit macet di BPR," ujarnya.
Marselinus dengan dua rekannya, Putu Dirgantara dan Radit, mengaku bingung dengan pengumuman tersebut.
"Kami tidak pernah ajukan kredit di BPR, kenapa kami ikut dikumpulkan," katanya.
Marselinus baru mengetahui dirinya menjadi korban pencatutan nama di BPR saat mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pihak bank menolak karena nama Marselinus teridentifikasi masuk dalam daftar poin lima di BI Checking yang artinya ada tunggakan kredit belum diselesaikan dalam kurun waktu lebih dari 180 hari.
"Saat itu saya benar-benar tahu setelah pengajuan pinjaman Rp 100 juta saya ditolak karena ada tunggakan kredit," ujarnya.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya terhadap kedua terdakwa menyebut perkara kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp 2,38 miliar.
Tiga anggota kepolisian memberikan kesaksian, 199 dicatut, kerugian capai Rp 2,38 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News