Kredit Fiktif BPR NTB: Bendahara Dikbud Dituntut 7 tahun
Rasyidi mengatakan penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam uraian tuntutan, lanjut Rasyidi, terdakwa Afif tidak dibebankan uang pengganti seperti Saipuddin.
Namun, uang titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa Afif senilai Rp 19,5 juta diminta untuk dikembalikan ke BPR.
Penuntut umum dalam tuntutan turut menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam dakwaan, penuntut umum telah menguraikan peristiwa pidana dari pencatutan nama guru untuk kebutuhan pengajuan kredit di BPR tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi kredit fiktif.
Terdakwa Saipuddin mengajukan kredit dengan memanfaatkan jabatan sebagai Bendahara UPT Dinas Dikbud Cabang Aikmel.
Bekerja sama dengan terdakwa Afif sebagai pegawai di BPR NTB Cabang Aikmel, Saipuddin mengajukan kredit di tahun 2020 dengan mencatut 22 nama guru.
Setiap nama, Saipuddin membuat pengajuan pinjaman uang Rp 50 juta hingga terjadi pencairan anggaran sedikitnya Rp 1 miliar.
Bendahara Dikbud yang mencatut 22 nama guru untuk pengajuan kredit BPR NTB Cabang Aikmel dituntut 7 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News