Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang Divonis 7 Tahun
![Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang Divonis 7 Tahun - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/12/21/bendahara-upt-dikbud-kecamatan-pringgasela-saipuddin-duduk-d-tara.jpg)
Dalam putusan, hakim menguraikan peristiwa pidana dari pencatutan nama guru untuk kebutuhan pengajuan kredit di BPR tersebut.
Terdakwa Saipuddin mengajukan kredit dengan memanfaatkan jabatan sebagai Bendahara UPT Dinas Dikbud Cabang Aikmel.
Bekerja sama dengan terdakwa lain, yakni Afif Muafi sebagai pegawai di BPR NTB Cabang Aikmel, Saipuddin mengajukan kredit pada tahun 2020 dengan mencatut 22 nama guru.
Untuk setiap nama, Saipuddin membuat pengajuan pinjaman uang Rp 50 juta sehingga menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp 1 miliar.
Angka kerugian yang muncul dikuatkan dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur. (antara/ket/jpnn)
Bendahara Dikbud yang mencatut 22 nama guru dalam kasus kredit fiktif BPR NTB Cabang Batukliang divonis 7 tahun
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News