Terbukti Terlibat Pengajuan Kredit Fiktif, Mantan Pejabat BPR NTB Divonis 4 Tahun
![Terbukti Terlibat Pengajuan Kredit Fiktif, Mantan Pejabat BPR NTB Divonis 4 Tahun - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/12/28/afif-muafi-divonis-empat-tahun-penjara-di-pn-tipikor-mataram-1fyp.jpg)
Sedangkan, untuk kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp 1 miliar, hakim telah membebankan kepada Saiffudin dalam sidang putusan pada pekan lalu.
Sebagai terdakwa dua, Saiffudin yang mengajukan kredit konsumtif dalam peran sebagai Bendahara UPTD Dikbud Aikmel mendapatkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Saiffudin secara bersama-sama dengan Afif Muafi melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Aikmel.
Hakim menyatakan Saiffudin terbukti melanggar dakwaan primer sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun terhadap mantan pejabat BPR NTB yang mencatut 22 nama guru
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News