Hakim Tiadakan Pengganti Kerugian, Jaksa Banding Kasus Kredit Fiktif BPR NTB di Batukliang

Rabu, 18 Januari 2023 – 18:04 WIB
Hakim Tiadakan Pengganti Kerugian, Jaksa Banding Kasus Kredit Fiktif BPR NTB di Batukliang - JPNN.com NTB
Dua terdakwa korupsi kredit fiktif BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang seusai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Rabu (21/12/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Meskipun nominal uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp 1 juta dan Rp 2 juta, namun jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara hasil pengajuan kredit I Made Sudarmaya.

Dengan menyatakan hal demikian, Bratha meyakinkan bahwa kerugian negara yang muncul dalam perkara ini tidak seutuhnya dinikmati I Made Sudarmaya sebagai pihak yang mengajukan kredit mengatasnamakan 199 nama anggota Polri.

"Jadi, tidak bisa kerugian negara ditanggung satu orang karena faktanya mereka menikmati," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada pertengahan Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.

Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri, yakni I Made Sudarmaya.

Karena itu, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp 1 juta untuk Johari dan Rp 2 juta untuk Agus Fanahesa.

Hakim menyatakan hal demikian karena tidak menemukan fakta yang menguatkan bukti kedua terdakwa menikmati uang kerugian negara tersebut.

PN Mataram tela menerima memori banding terkait perkara korupsi kredit fiktif BPR Lombok Tengah
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia