Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Divonis Bebas

Kamis, 29 Desember 2022 – 16:25 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Divonis Bebas - JPNN.com NTB
Terdakwa korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati (kedua kiri) divonis bebas, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Dhimas BP

ntb.jpnn.com, MATARAM - Majelis hakim menyatakan terdakwa Dyah Estu Kurniawati tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

Terdakwa Dyah Estu Kurniawati direktur perusahaan pelaksana divonis bebas atas kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok.

"Karena itu, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassudin dalam sidang putusan, Kamis (29/12).

Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Menurut hakim, tidak ada ditemukan fakta yang menyatakan Dyah memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Begitu juga dengan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Hakim turut menyatakan bahwa tidak ada fakta yang terungkap terkait keterlibatan Dyah dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,65 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Karena itu, pemenuhan unsur pidana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti," ujarnya.

Majelis hakim memvonis bebas direktur pelaksana proyek Asrama Haji Lombok dan menyatakan tidak bersalah
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia