Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Divonis Bebas
Kamis, 29 Desember 2022 – 16:25 WIB
Selain pidana, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 791 juta subsider 5 tahun penjara dengan turut menyatakan uang titipan Rp 150 juta dari Abdurrazak sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. (antara/ket/jpnn)
Majelis hakim memvonis bebas direktur pelaksana proyek Asrama Haji Lombok dan menyatakan tidak bersalah
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News