Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Divonis Bebas
Kerugian tersebut, terdiri atas biaya rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi gedung Mina Rp 235,95 juta, rehabilitasi gedung Safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH Rp 28,6 juta.
Terdakwa Dyah sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek dari CV Kerta Agung dinyatakan bersama Wishnu Selamat Basuki dan Abdurrazak Al Fakhir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam munculnya kerugian negara tersebut.
Wishnu dalam perkara ini berperan sebagai pihak yang melaksanakan proyek dari penunjukan langsung Direktur CV Kerta Agung.
Meskipun sudah menjadi tersangka, namun Wishnu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Sedangkan, untuk Abdurrazak Al Fakhir yang berperan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok saat proyek tersebut berjalan, turut menjadi terdakwa dengan proses persidangan yang sudah sampai pada vonis pidana.
Hakim pada sidang putusan yang digelar secara terpisah dengan Dyah, Jumat (18/11), menjatuhkan vonis pidana kepada Abdurrazak Al Fakhir 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan primer tersebut menjabarkan tentang aturan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim memvonis bebas direktur pelaksana proyek Asrama Haji Lombok dan menyatakan tidak bersalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News