Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Divonis Bebas
Sebelumnya, penuntut umum menyatakan dalam tuntutan bahwa perbuatan Dyah dalam perkara ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Kepada terdakwa, penuntut umum meminta hakim untuk menjatuhkan vonis pidana hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa dalam tuntutan turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp 1,32 miliar subsider 3 tahun dan 9 bulan kurungan.
Jaksa pun meminta agar terdakwa tetap menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram dan menetapkan barang bukti pengembalian kerugian senilai Rp 27 juta dirampas untuk negara.
Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan ke jaksa penuntut umum agar digunakan pada perkara lain atas nama Wishnu Selamat Basuki.
Dalam uraian tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan yang memberatkan. Salah satunya, perihal adanya kerugian negara dalam pekerjaan proyek di tahun 2019 tersebut.
Nominal kerugian negara dalam perkara ini sesuai hasil audit BPKP dengan nilai Rp 2,65 miliar.
Angka tersebut muncul dari kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Majelis hakim memvonis bebas direktur pelaksana proyek Asrama Haji Lombok dan menyatakan tidak bersalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News