Korupsi Gedung Serba Guna, Kepala Desa di NTB Divonis 4 Tahun

Rabu, 28 Desember 2022 – 09:23 WIB
Korupsi Gedung Serba Guna, Kepala Desa di NTB Divonis 4 Tahun - JPNN.com NTB
Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung serba guna di Desa Mawu Abidin beranjak dari kursi pesakitan usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, NTB, Selasa (27/12/2022). ANTARA/Dhimas BP

ntb.jpnn.com, MATARAM - Seorang kepala desa di Nusa Tenggara Barat bernama Abidin divonis pidana hukuman 4 tahun penjara.

Kepdes Abidin dinyatakan terbukti korupsi dalam proyek pembangunan gedung serba guna dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim Isrin dalam sidang putusan Abidin di Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sesuai isi dakwaan primer penuntut umum," kata Isrin, Selasa (27/12).

Dalam dakwaan primer tersebut, Abidin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda dengan nilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim turut membebankan terdakwa membayar kerugian negara Rp 545 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Hakim pun dalam putusan menyambut baik itikad terdakwa yang berupaya memulihkan kerugian negara dengan menitipkan uang tunai Rp37 juta dan dua sertifikat tanah dengan nilai appraisal mencapai Rp 400 juta kepada jaksa penuntut umum.

Kepala desa di NTB dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi gedung serba guna dan divonis 4 tahun penjara
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia