Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara Berpeluang Dihentikan, Seret Wakil Bupati
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara berpeluang dihentikan.
Kasus korupsi tersebut turut menyeret Wakil Bupati Lombok Utara DKF sebagai salah seorang tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta, rencananya akan diberhentikan atau diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Ely Rahmawati di Mataram, Selasa (20/12).
Rencana tersebut, jelas dia, masih menunggu hasil gelar perkara di Kejaksaan Agung yang mendasarkan pada hasil hitung ulang kerugian negara dari Inspektorat NTB.
"Jadi, audit awal sudah ditarik oleh inspektorat, dan sudah dilaksanakan audit ulang. Hasilnya menjadi rahasia kami, nanti ada waktunya kami sampaikan. Apa pun yang terjadi, pasti kami umumkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Sungarpin sudah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung.
Sungarpin menyampaikan bahwa dasar Kejati NTB menggelar perkara itu berkaitan dengan hasil audit ulang Inspektorat NTB yang menganulir hasil audit pertama dengan kerugian negara sedikitnya Rp 240 juta.
Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara ini dikerjakan PT Batara Guru Group.
Kejati NTB menyebutkan bahwa dugaan kasus korupsi yang menyeret Wabup Lombok Utara berpeluang untuk dihentikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News