Update Korupsi Dana KUR: 2 Tersangka Dilimpahkan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank konvensional untuk kalangan petani di Lombok ke jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengungkapkan, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas lengkap.
"Berkas milik kedua tersangka sudah P-21 atau dinyatakan lengkap, penyidik menindaklanjuti ke tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum siang tadi di Kejari Mataram," kata Efrien, Jumat (16/12).
Jaksa penuntut umum, kata dia, turut melanjutkan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Lombok Utara.
"Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, ketiga tersangka resmi menjalani penahanan JPU di Lapas Mataram," ujarnya.
Dua tersangka dalam kasus ini berinisial AM (54) dan IR (52). Kedua tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka AM merupakan mantan pejabat dari perbankan konvensional yang menyalurkan dana KUR.
Sedangkan tersangka IR, seorang bendahara dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Penyidik Kejati NTB telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dana KUR ke JPU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News