Kasus TPPU Dana STKIP Bima, Penyidik Segera Pemeriksa PPATK
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTB mengagendakan pemeriksaan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang dalam penggelapan dana yayasan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bima.
Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, agenda pemeriksaan tersebut untuk menguatkan alat bukti TPPU dari tindak lanjut perkara penggelapan dana yayasan STKIP Bima yang sudah berstatus inkrah di pengadilan.
"Jadi, memang hasil PPATK sudah ada. Hanya saja, kemana penggelapan dana ini mengalir, itu yang paham PPATK. Makanya kami agendakan untuk pemeriksaan, meminta keterangan pihak PPATK di Jakarta," kata Teddy, Kamis (15/12).
Selain itu, penyidik ke Jakarta ini merupakan kelanjutan dari hasil pemeriksaan pihak perbankan terkait adanya penarikan tunai dan pengiriman uang antarbank yang diduga berasal dari penggelapan dana yayasan tersebut.
"Materi yang didapatkan dari pihak perbankan ini masih terbatas, perlu penjelasan detail lagi. Pihak yang bisa menjelaskan itu dari PPATK," ucapnya.
Dengan perkembangan penanganan demikian, Teddy memastikan bahwa penyidikan kasus ini belum mengarah pada penetapan tersangka.
Hal tersebut akan terungkap setelah ada hasil dari pemeriksaan PPATK.
"Mungkin kalau sudah ada hasil dari Jakarta, kami akan gelar dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar dia.
Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan PPATK terkait TPPU dana STKIP Bima
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News