Kasus TPPU Dana STKIP Bima, Penyidik Segera Pemeriksa PPATK
Jumat, 16 Desember 2022 – 11:25 WIB
Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, dalam putusan pidana tersebut tidak ada pernyataan yang membebankan tiga terpidana untuk mengganti kerugian yang muncul sesuai hasil audit independen pihak kampus senilai Rp 19,34 miliar.
Hal itu pun yang menjadi dasar kepolisian melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan TPPU. (antara/ket/jpnn)
Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan PPATK terkait TPPU dana STKIP Bima
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News