Korupsi Gedung Serba Guna, Kepala Desa di NTB Divonis 4 Tahun
Dengan adanya upaya tersebut, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk melelang dua sertifikat tanah tersebut dan menjadikan sebagai nominal pembayaran kerugian negara.
"Apabila harta kekayaan terdakwa tersebut tidak juga mampu menutupi nilai uang pengganti kerugian negara, maka terdakwa wajib menjalani hukuman 8 bulan penjara," ujarnya.
Dalam putusan, Abidin sebagai Kepala Desa Mawu, Kabupaten Bima, melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana desa tahun 2017 senilai Rp 1,4 miliar.
Dana desa tersebut digunakan untuk operasional desa, salah satunya dalam proyek pembangunan gedung serba guna.
Menurut hasil audit, kerugian negara muncul dari hasil pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Ahli konstruksi menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. (antara/ket/jpnn)
Kepala desa di NTB dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi gedung serba guna dan divonis 4 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News