Ketua PHDI Divonis Bebas, Simak Penjelasannya

Jumat, 27 Januari 2023 – 08:24 WIB
Ketua PHDI Divonis Bebas, Simak Penjelasannya - JPNN.com NTB
Ketua PHDI NTB Made Santi (tengah) dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa dengan dakwaan ITE di PN Mataram, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Made Santi menjadi terdakwa kasus ITE setelah dilaporkan oleh mantan suami kliennya.

Masalah ini bermula ketika Made Santi menjadi kuasa hukum kliennya berinisial NS, untuk membantu menyelesaikan persoalan pembagian harta pascabercerai dengan suami kliennya berinisial GG.

Pascaperceraian, persoalan pembagian harta telah diputuskan untuk dibagi dua. Hal itu pun sesuai keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.

Objek yang masuk dalam pembagian harta ada 9 bentuk. Salah satunya, hotel berbintang di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.

Klien Made Santi pun mengajukan lelang terhadap hotel tersebut. Lelang diajukan sesuai dengan prosedur.

Permohonan lelang kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu juga melibatkan tim aprraisal independen yang menilai estimasi harga objek harta tersebut.

Pengumuman lelang hotel juga sudah diumumkan pengadilan dan KPKNL, termasuk pemasangan iklan di media cetak.

Sebagai niat membantu, Made Santi mengunggah kabar lelang tersebut melalui akun Facebook pribadinya dengan menuliskan "Barang siapa berminat dengan hotel ini, bisa hubungi saya dan mendaftar ke kantor KPKNL Mataram".

Majelis Hakim di PN Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua PHDI NTB dari dakwaan ITE
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia