Pengedar Narkoba Mandari dan Suami Divonis Bebas, Kejati NTB Siapkan Kasasi
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kejati NTB akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas pengedar sabu-sabu di Kota Mataram, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, bersama suaminya I Gede Bayu Pratama.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, bahwa langkah kasasi tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum dari keputusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa dalam sidang akhir di PN Mataram.
"Iya, JPU sekarang sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan kasasi dari vonis bebas kedua terdakwa," kata Efrien, Jumat (4/11).
Majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri dengan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya dalam sidang putusan, Kamis (3/11).
Hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Dakwaan tersebut merujuk Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari dakwaan, keduanya dinyatakan terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkoba jaringan Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra yang sudah berstatus narapidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari perkara narkotika.
Hakim meyakinkan putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Kejati NTB segera menyiapkan kasasi terkait vonis bebas dua pengedar narkoba di Kota Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News