Wakil Wali Kota Bima Divonis Lebih Ringan

Sabtu, 24 September 2022 – 12:31 WIB
Wakil Wali Kota Bima Divonis Lebih Ringan - JPNN.com NTB
Kepala Seksi Pidum Kejari Bima Ibrahim Khalik. ANTARA/HO-Kejari Bima

ntb.jpnn.com, BIMA - Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan kepada Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan daripada putusan dalam sidang pertama di PN Raba Bima.

Terdakwa Fery Sofiyan divinis hukuman kurungan selama 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan, terkait dengan perkara proyek pembangunan Jetty atau dermaga yang dilakukan tanpa izin.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim Khalik melalui sambungan telepon, Jumat (23/9).

"Iya, putusan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar itu sesuai dengan petikan kasasi yang kami terima pada tanggal 21 September kemarin," kata Ibrahim.

Sesuai dengan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, putusan perkara nomor 2751 K/Pid. Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022 itu menyatakan bahwa terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.

Hakim dalam amar putusan turut mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021.

Putusan Pengadilan di tingkat banding tersebut membatalkan Putusan PN Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Rbi tanggal 17 November 2021.

Hakim di tingkat banding dalam amar putusan menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Majelis Hakim kasasi MA memberikan hukuman pidana lebih ringan kepada terdakwa Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia