Terdakwa Korupsi Asrama Haji Lombok Tetap Divonis Bersalah, Penjara 8 Tahun Menanti
ntb.jpnn.com, MATARAM - Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, terdakwa perkara korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok tetap menjalani vonis hukuman.
Terdakwa merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al, yang divonis hukuman 8 tahun penjara.
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan putusan banding tersebut, sesuai dengan yang sudah tersiar resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.
"Hakim banding dalam amar putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Abdurrazak Al Fakir," kata Kelik.
Majelis hakim banding yang diketuai I Gede Mayun dengan anggota Bambang Sasmito dan Mahsan memutus perkara tersebut pada 10 Januari 2023 dengan nomor: 18/PID.TPK/2022/PT MTR.
"Dalam putusan banding, majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kelik menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pernyataan upaya hukum kasasi dari terdakwa Abdurrazak Al Fakir melalui penasihat hukumnya.
"Sekarang kami tinggal menunggu memori kasasi dari terdakwa untuk selanjutnya diteruskan kepada penuntut umum sebagai bahan pembuatan kontra memori kasasi," ucap dia.
Terdakwa kasus korupsi proyek Asrama Haji Lombok dinyatakan tetap menjalankan vonis 8 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News