Terdakwa Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Lombok 8,5 tahun
ntb.jpnn.com, MATARAM - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Abdurrazak Al Fakhir dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung di kompleks Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, selama 8,5 tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdurrazak Al Fakhir dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," kata I Komang Prasetya, jaksa penuntut umum yang mewakili membacakan surat tuntutan Abdurrazak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (7/11) sore.
Jaksa dalam tuntutan turut meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok tersebut sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp 791 juta subsider 4,5 tahun penjara.
Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan Abdurrazak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan, jaksa menyatakan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan saksi Wisnu Slamet Basuki yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
"Terdakwa Abdurrazak membuat persetujuan dengan saksi Wisnu dalam pencairan uang muka proyek 30 persen dari total anggaran. Uang muka tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi saksi Wisnu tanpa melalui rekening CV Kerta Agung sebagai pelaksana proyek," ucap Komang.
Nilai pencairan 30 persen uang muka anggaran proyek tersebut sesuai dengan pidana tambahan untuk terdakwa Abdurrazak senilai Rp 791 juta.
Jaksa menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa rehabilitasi gedung Asrama Haji Lombok selama 8,5 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News