Terdakwa Korupsi Dana RTG Dituntut 5,5 Tahun dan Denda Rp 25 Juta
![Terdakwa Korupsi Dana RTG Dituntut 5,5 Tahun dan Denda Rp 25 Juta - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/10/26/terdakwa-indrianto-bersama-penasihat-hukum-berjalan-usai-men-qpag.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Indrianto, terdakwa korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) tahun 2018, dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun.
Ia juga dituntut denda Rp 250 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus korupsi ini, Indrianto yang berperan sebagai Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Indrianto selama 5,5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Yustika Dewi mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan Indrianto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Rabu (26/10).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Indrianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair.
Dalam tuntutan, jaksa turut membebankan terdakwa Indrianto untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 459 juta sesuai bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam batas waktu yang telah ditentukan. Maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti," ujarnya.
Apabila harta benda tidak dapat menutupi, lanjutnya, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terdakwa Indrianto dalam kasus korupsi dana program RTG dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News