Update Korupsi Dana KUR: Kejati NTB Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kejati NTB menerbitkan surat perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) yang diakukan di salah satu bank konvensional.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menyebutkan, perpanjangan masa penahanan tersebut diberlakukan bagi dua tersangka berinisial AM (54) dan IR (52).
"Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka diperpanjang," kata Efrien, Senin (24/10).
Sebelumnya, dua tersangka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2022.
Penyidik kejaksaan menitipkan penahanan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Efrien menjelaskan, bahwa masa penahanan kedua akan berlaku selama 40 hari, terhitung sejak masa penahanan pertama habis pada tanggal 26 Oktober 2022.
"Jadi, masa penahanan kedua ini berlaku mulai 26 Oktober 2022 dan akan habis pada tanggal 7 Desember 2022," ujar dia.
Efrien menjelaskan bahwa dasar perpanjangan masa penahanan tersangka ini melihat penyidikan yang belum rampung di tangan penyidik.
Kejati NTB melakukan perpanjangan masa penahanan dua tersangka korupsi dana KUR
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News