Korupsi Dana KUR: Mantan Pejabat Perbankan Diperiksa, Statusnya Tersangka
ntb.jpnn.com, MATARAM - Mantan pejabat perbankan berinisial AM (54) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di hadapan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersangka AM oleh jaksa penyidik.
"Iya, ini pemeriksaan tambahan karena sebelumnya sudah juga diperiksa di hadapan penyidik," kata Efrien, Rabu (16/11).
Terkait dengan materi pemeriksaan, Efrien enggan menyampaikan karena bagian dari kewenangan penyidik.
"Yang jelas dia diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap AM di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB.
Pihaknya menghadirkan tersangka AM ke hadapan penyidik pada pukul 10.00 WITA.
"Baru saja sekitar pukul 18.00 WITA selesai diperiksa. Langsung dibawa balik ke Lapas Mataram menggunakan mobil tahanan kejaksaan," ucapnya.
Mantan pejabat perbankan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News