Korupsi Dana KUR: Mantan Pejabat Perbankan Diperiksa, Statusnya Tersangka
Kuasa hukum tersangka AM, Ilham, membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. Tidak ada komentar lain dari Ilham.
Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan oleh jaksa masih akan berlanjut.
"Iya, (pemeriksaan) besok," kata Ilham.
Dalam kasus ini penyidik menitipkan penahanan tersangka AM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, bersama tersangka IR, Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Terhitung sejak 26 November 2022, kedua tersangka secara resmi menjalani masa penahanan kedua yang berlaku selama 40 hari.
Dasar perpanjangan masa penahanan tersangka ini, kata dia, melihat penyidikan yang belum rampung di tangan penyidik. Salah satu materi yang masih dibutuhkan untuk kelengkapan alat bukti terkait dengan kerugian negara.
Efrien mengatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi, belum ada hasil audit yang kami terima. Masih menunggu BPKP," katanya.
Mantan pejabat perbankan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News