Dugaan Korupsi Dana KUR Bima Rp 39 Miliar, BPKP Sebut Hal Ini
ntb.jpnn.com, BIMA - Pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB memastikan belum ada permintaan dari Polres Bima Kota terkait penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Bima dengan anggaran Rp 39 miliar.
"Soal itu (permintaan audit kerugian negara), belum ada," kata Kepala Bagian Umum BPKP NTB Irwan Supriadi, Kamis (17/11).
Namun, lanjut dia, berdasarkan konfirmasi internal, bidang investigasi sudah pernah dihubungi oleh penyidik Satreskrim Polres Bima Kota terkait kasus tersebut.
"Memang pihak kami pernah dihubungi, tetapi itu masih sebatas konsultasi, belum ada permintaan audit," ujarnya.
Ia menjelaskan, prosedur BPKP melakukan audit kerugian negara untuk kasus korupsi harus berdasarkan adanya permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).
"Itu pun akan digelar dahulu bersama dengan penyidik, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan audit oleh kami," ucapnya.
Persoalan yang muncul dalam penyaluran dana KUR di Kabupaten Bima ini diduga terjadi pada realisasi anggaran tahun 2020.
Tercatat bahwa penerima dana KUR ini berjumlah 1.634 orang.
BPKP memastikan bahwa belum ada permintaan audit dana KUR Bima Rp 39 miliar dari kepolisian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News