Terdakwa Korupsi Dana RTG Dituntut 5,5 Tahun dan Denda Rp 25 Juta
Rabu, 26 Oktober 2022 – 21:00 WIB

Terdakwa Indrianto bersama penasihat hukum berjalan usai mengikuti sidang tuntutan perkara korupsi dana RTG Lombok tahun 2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (26/10/2022). ANTARA/Dhimas BP
Terungkap uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas. Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di wilayah tersebut terhambat. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa Indrianto dalam kasus korupsi dana program RTG dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News