Terdakwa Korupsi Dana RTG Dituntut 5,5 Tahun dan Denda Rp 25 Juta

Rabu, 26 Oktober 2022 – 21:00 WIB
Terdakwa Korupsi Dana RTG Dituntut 5,5 Tahun dan Denda Rp 25 Juta - JPNN.com NTB
Terdakwa Indrianto bersama penasihat hukum berjalan usai mengikuti sidang tuntutan perkara korupsi dana RTG Lombok tahun 2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (26/10/2022). ANTARA/Dhimas BP

Kepada majelis hakim, jaksa menuntut agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara, yakni M. Abadi dan Mahdi Rahman.

Khusus untuk persoalan uang Rp 16,7 juta yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa sebagai upaya pemulihan kerugian negara saat proses penyidikan, diminta jaksa untuk diserahkan ke kas negara.

Jaksa menyatakan tuntutan demikian dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara ini untuk berjudi.

"Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pasca bencana gempa bumi yang terjadi di tahun 2018," ucap dia.

Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp 1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.

Pencairan dilakukan melalui tiga tahap.

Tahap pertama disalurkan Rp 500 juta, tahap kedua disalurkan Rp 750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp 90 juta.

Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran hingga masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.

Terdakwa Indrianto dalam kasus korupsi dana program RTG dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia