Terdakwa Korupsi Dana RTG Dituntut 5,5 Tahun dan Denda Rp 25 Juta

Kepada majelis hakim, jaksa menuntut agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara, yakni M. Abadi dan Mahdi Rahman.
Khusus untuk persoalan uang Rp 16,7 juta yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa sebagai upaya pemulihan kerugian negara saat proses penyidikan, diminta jaksa untuk diserahkan ke kas negara.
Jaksa menyatakan tuntutan demikian dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara ini untuk berjudi.
"Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pasca bencana gempa bumi yang terjadi di tahun 2018," ucap dia.
Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp 1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.
Pencairan dilakukan melalui tiga tahap.
Tahap pertama disalurkan Rp 500 juta, tahap kedua disalurkan Rp 750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp 90 juta.
Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran hingga masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.
Terdakwa Indrianto dalam kasus korupsi dana program RTG dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News