Terdakwa Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Lombok 8,5 tahun

Dalam perkara ini, BPKP telah merilis hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp 2,65 miliar. Kerugian muncul karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Kerugian tersebut terdiri atas biaya rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp 235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi Gedung PIH Rp 28,6 juta.
Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019 mendapatkan dana untuk rehabilitasi gedung. Proyek fisik itu sebelumnya menjadi temuan inspektorat berdasarkan hasil tindak lanjut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar.
Dalam proyek ini, CV Kerta Agung muncul sebagai pihak rekanan. Direktur dari perusahaan tersebut turut menjadi salah seorang tersangka, yakni Dyah Kurniawati.
Usai persidangan, Komang yang dikonfirmasi perihal adanya upaya pemulihan kerugian negara senilai Rp 150 juta dari terdakwa Abdurrazak ketika perkara masih di tahap penyidikan, dikatakan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam hitungan uang pengganti.
"Sebesar Rp 150 juta itu belum bisa masuk sebagai pengganti kerugian negara. Sebesar Rp 791 juta itu murni total keseluruhan pencairan uang muka yang ditransfer ke rekening pribadi saksi Wisnu," ucapnya. (antara/ket/jpnn)
Jaksa menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa rehabilitasi gedung Asrama Haji Lombok selama 8,5 tahun
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News