Penahanan 3 Tersangka Korupsi Bansos Dilanjutkan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penahanan tiga tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial dilanjutkan untuk kebutuhan persidangan.
Bantuan dari Kementerian Sosial tersebut selayaknya diberikan bagi korban kebakaran dengan nilai Rp 5,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman mengatakan, pihaknya melanjutkan penahanan tiga tersangka itu untuk kebutuhan sidang yang nantinya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Kami juga ada agenda pendaftaran perkara tipikor di Pengadilan Mataram. Jadi, biar sekalian, kami pindahkan dan lanjutkan penahanan tiga tersangka bansos ini di Mataram," kata Andi.
Tiga tersangka itu rencananya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Mataram yang berlokasi di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada pekan ini.
"Kalau tidak ada halangan, kemungkinan Rabu (2/11) atau Kamis (3/11), tim dari pidsus yang bawa ketiga tersangka langsung ke Mataram," ujarnya.
Mengenai perkembangan penanganan kasus, lanjut Andi, penyidik sudah menerima petunjuk hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
"Petunjuk baru itu berkaitan dengan syarat formil. Itu yang diminta untuk dilengkapi," ucap dia.
Kejaksaan kembali melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi bansos di Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News