Penahanan 3 Tersangka Korupsi Bansos Dilanjutkan
Rabu, 02 November 2022 – 08:07 WIB
Berdasarkan hasil gelar perkara, terungkap peran tiga tersangka, yakni AS selaku mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, IS (mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Bima) dan SU (pendamping penyaluran bansos kebakaran).
Sebagai tersangka, mereka disangkakan pasal 11 dan atau pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)
Kejaksaan kembali melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi bansos di Mataram
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News