Penahanan 3 Tersangka Korupsi Bansos Dilanjutkan
Pihak kejaksaan menangani kasus korupsi ini berawal dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun 2021.
Penerima manfaat dari bantuan ini berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020.
Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing.
Anggaran diterima dalam dua tahap, yakni 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban.
Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima yang nominal pemotongannya bervariasi.
Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.
Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi.
Nilai potongan rata-rata senilai Rp 500 ribu per penerima.
Kejaksaan kembali melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi bansos di Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News