Ada Tersangka Lain pada Kasus Korupsi RTG Lombok? Simak Perannya

Jumat, 28 Oktober 2022 – 09:32 WIB
Ada Tersangka Lain pada Kasus Korupsi RTG Lombok? Simak Perannya - JPNN.com NTB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, LOMBOK - Kepolisian akan menelusuri peran tersangka lain di kasus korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) Desa Sigerongan tahun 2018.

Demikian disebutkan Kasat Reskrim Polresta Mataram, NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

"Kami siap menindaklanjuti penelusuran peran tersangka lain, kalau memang itu yang menjadi petunjuk jaksa dalam tuntutan terdakwa Indrianto," kata Kadek Adi, Kamis (27/10).

Dia berharap penelusuran peran tersangka lain itu mendapat dukungan dari pihak kejaksaan sesuai yang telah diuraikan dalam tuntutan terhadap terdakwa Indrianto.

"Karena memang secara administrasi kami belum ada terima petunjuk dari jaksa," ujarnya.

Terkait dengan hasil penelitian jaksa sebelumnya, lanjut Kadek Adi, berkas milik Indrianto itu telah dinyatakan lengkap tanpa ada petunjuk pengembangan ke tersangka lain

Apabila ada petunjuk atau pun arahan dari putusan pidana Indrianto perihal pengembangan untuk mengungkap peran tersangka lain, Kadek Adi memastikan pihaknya akan kembali membuka berkas dan menelusuri alat bukti yang mengarah pada keterlibatan orang lain.

"Memang di berkas penyidikan Indrianto, dua orang yang disebut dalam tuntutan jaksa turut menikmati, itu ada. Mereka memberikan keterangan sebagai saksi," ucap dia.

Polisi mengaku siap menelusuri peran tersangka lain di kasus korupsi RTG Lombok, tetapi ini syaratnya
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia