Terdakwa Korupsi Asrama Haji Lombok Tetap Divonis Bersalah, Penjara 8 Tahun Menanti
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram melalui putusan Nomor: 20/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Mtr, tanggal 18 November 2022 menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Abdurrazak Al Fakhir.
Majelis hakim yang diketahui Mukhlassuddin dengan anggota Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan primer tersebut menjabarkan tentang aturan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 791 juta subsider 5 tahun penjara.
Terkait uang Rp 150 juta yang sebelumnya dititipkan di tahap penyidikan, ditetapkan hakim sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti.
Hakim dalam putusan turut menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Adapun pertimbangan yang memberatkan hakim menjatuhkan vonis demikian, salah satunya perihal status Abdurrazak yang pernah menjalani hukuman pidana dan kembali mengulangi perbuatan.
Pidana hukuman yang dijatuhkan hakim untuk Abdurrazak ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi proyek Asrama Haji Lombok dinyatakan tetap menjalankan vonis 8 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News