Kasus Korupsi Asrama Haji Lombok Lanjut Terus, JPU Terima Berkas

ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Kasus korupsi Proyek Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, segera masuk persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan berkas beserta salah seorang dari tiga tersangka.
"Iya, agenda hari ini kami terima pelimpahan untuk satu orang tersangka atas nama Abdurrazak Al Fakhir," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Heru Sandika Triyana, Selasa (24/5).
Sebagai tindak lanjut dari pelimpahan tersebut, JPU mengembalikan Abdurrazak Al Fakhir ke dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Karena masa pidana yang bersangkutan pada perkara sebelumnya belum selesai, maka kami tidak melakukan penahanan melainkan yang bersangkutan kini statusnya masih narapidana di lapas," ujarnya.
Mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok itu sebelumnya terjerat dalam perkara korupsi dana PNBP asrama haji.
Abdurrazak menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Dalam putusan tersebut, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan membebankan untuk mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp 484,26 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus korupsi Asrama Haji Embarkasi Lombok kembali berlanjut, JPU telah menerima berkas dan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News