Kasus Korupsi: Jaksa Pikir-pikir Setelah 2 Mantan Aparat Desa Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 27 April 2022 – 17:35 WIB
Kasus Korupsi: Jaksa Pikir-pikir Setelah 2 Mantan Aparat Desa Divonis 4 Tahun Penjara  - JPNN.com NTB
Dua terdakwa korupsi anggaran dana Desa Terong Tawah tahun 2018, Sahirpan (kanan), mantan kepala desa dan Burhanudin (tengah), mantan sekretaris desa, ketika berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi vonis hukuman dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (26/4/2022). ANTARA/Dhimas B.P

ntb.jpnn.com, MATARAM - Dua aparat desa di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim dalam sidang putusan, Selasa (26/4).

Keduanya adalah Sahirpan dan Burhanudin.

Sahirpan pernah menjadi Kepala Desa di Terong Tawah, sementara Burhanudin kala itu menjadi sekretaris desa.

Mereka dijatuhi vonis selama empat tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir karena tuntutan yang diminta sebelumnya lebih tinggi.

"Menyatakan terdakwa satu, Sahirpan dan terdakwa dua, Burhanudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan subsider," kata Sri Sulastri selaku pimpinan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (26/4).

Dakwaan subsider itu menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dijatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun, keduanya turut dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus korupsi di NTB: Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir setelah 2 mantan aparat desa hanya divonis 4 tahun penjara
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia