Kasus Korupsi: Jaksa Pikir-pikir Setelah 2 Mantan Aparat Desa Divonis 4 Tahun Penjara
![Kasus Korupsi: Jaksa Pikir-pikir Setelah 2 Mantan Aparat Desa Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/04/27/dua-terdakwa-korupsi-anggaran-dana-desa-terong-tawah-tahun-2-qcjn.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Dua aparat desa di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim dalam sidang putusan, Selasa (26/4).
Keduanya adalah Sahirpan dan Burhanudin.
Sahirpan pernah menjadi Kepala Desa di Terong Tawah, sementara Burhanudin kala itu menjadi sekretaris desa.
Mereka dijatuhi vonis selama empat tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir karena tuntutan yang diminta sebelumnya lebih tinggi.
"Menyatakan terdakwa satu, Sahirpan dan terdakwa dua, Burhanudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan subsider," kata Sri Sulastri selaku pimpinan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (26/4).
Dakwaan subsider itu menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dijatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun, keduanya turut dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus korupsi di NTB: Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir setelah 2 mantan aparat desa hanya divonis 4 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News