Korupsi Kredit Fiktif di Lombok Timur, Tersangka Tambahan Diburu
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, NTB tengah menelusuri adanya peran tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Aikmel.
Dugaan kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, pihaknya telah menelusuri peran tersangka tambahan dari proses penyidikan dua tersangka.
Kasusnya kini sedang berada di tahap pemberkasan.
"Intinya sepanjang (penanganan kasus) masih berjalan, akan kita gali lagi dari penyidikan dua tersangka ini," kata Rasyidi melalui sambungan telepon, Rabu (20/4).
Dua tersangka dalam kasus ini berinisial S dan AM.
S berperan sebagai bendahara UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Pringgasela.
Tersangka S mengajukan permohonan kredit untuk 20 guru ke BPR NTB Cabang Aikmel, di mana masing-masing mengajukan kredit Rp 50 juta.
Terkait kasus korupsi kredit fiktif di Lombok Timur, kejari tengah telusuri adanya peran tersangka tambahan, nah loh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News