Korupsi Kredit Fiktif di Lombok Timur, Tersangka Tambahan Diburu
"Jadi, nanti kalau mereka sudah diperiksa sebagai tersangka, dan sama-sama diperiksa sebagai saksi untuk peran tersangka masing-masing, berkas akan kita limpahkan ke jaksa peneliti," ucap dia.
Perihal upaya kejaksaan yang menelusuri peran tersangka tambahan tersebut, kuasa hukum tersangka AM, Herman Sorenggana memberikan dukungannya.
Menurut dia, sudah ada fakta penyidikan yang bisa menjadi dasar kejaksaan memburu peran tersangka tambahan.
"Dari fakta sudah terlihat, dari hulu ke hilir peran aktor sudah terlihat, aktor utamanya itu dari pihak yang mengajukan, bendahara UPTD (tersangka S)," kata Herman.
Perihal keterlibatan BPR NTB Cabang Aikmel dalam dugaan persekongkolan jahat tersebut, Herman berpendapat bahwa kejaksaan salah sasaran.
Kalau pun ada kesalahan di lingkup BPR, kata dia, tentunya pimpinan yang harus bertanggung jawab, bukan anak buah, dalam hal ini tersangka AM.
"Dia (tersangka AM) kan kasi pemasaran, tidak ada kaitannya dengan urusan kredit. Dia pun turut menandatangani surat pencairan itu karena ada namanya dalam komite. Jadi, klien saya ini di bawah perintah pimpinannya," ucap dia. (antara/ket/jpnn)
Terkait kasus korupsi kredit fiktif di Lombok Timur, kejari tengah telusuri adanya peran tersangka tambahan, nah loh
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News