Korupsi Kredit Fiktif di Lombok Timur, Tersangka Tambahan Diburu
Sedangkan tersangka AM adalah Kepala Seksi Pemasaran BPR NTB Cabang Aikmel.
Pada kasus ini, AM memfasilitasi pencairan kredit pengajuan S.
Dari hasil penyidikan kejaksaan, keduanya diduga bersekongkol untuk mencairkan dana kredit dari pengajuan nama-nama guru yang sebenarnya fiktif.
Dugaan kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Aikmel itu muncul dari temuan Inspektorat Lombok Timur.
Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Dengan hasil penyidikan yang demikian, kedua tersangka menjalani penahanan di Rutan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
"Sekarang, sudah masuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rasyidi mengatakan bahwa penyidik jaksa dalam upaya pemberkasan ini tinggal menunggu agenda pemeriksaan para tersangka, sementara pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen sudah terlaksana.
Terkait kasus korupsi kredit fiktif di Lombok Timur, kejari tengah telusuri adanya peran tersangka tambahan, nah loh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News