Korupsi RSUD Lombok Utara: Wabup Mangkir dari Panggilan Kejati
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan panggilan kepada Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto (DKF).
Sayangnya, panggilan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara tersebut, tidak diindahkan.
DKF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Senin (11/4), mengatakan tersangka DKF tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena alasan sakit yang mengharuskan dia beristirahat.
"Surat keterangan yang menyatakan dia sakit kami terima hari ini (Senin, red) langsung dari pengacara-nya," kata Efrien.
Dalam surat tersebut, tertulis keterangan dokter yang menyatakan agar DKF beristirahat dalam waktu lima hari.
Oleh karena itu, Kejati NTB menunda pemeriksaan DKF sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut hingga pekan depan.
"Nanti akan kami jadwalkan ulang lagi. Rencananya pekan depan kami agendakan," tambahnya.
Terkait dengan kasus korupsi IGD RSUD Lombok Utara: Wakil Bupati DKF mangkir dari panggilan Kejati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News