Korupsi RSUD Lombok Utara: Wabup Mangkir dari Panggilan Kejati
Senin, 11 April 2022 – 17:31 WIB
Sementara itu, pengacara tersangka DKF, Hijrat Priyatno, membenarkan kliennya sedang sakit.
Informasi itu juga telah disampaikannya ke pihak Kejati dengan menyertakan surat keterangan dokter.
Dia juga memastikan bahwa DKF akan bersikap kooperatif.
Meski sedang sakit, DKF akan menghormati upaya hukum Kejaksaan.
"Yang jelas, untuk panggilan kedua dan seterusnya kami akan hadir," ujarnya. (antara/ket/JPNN)
Terkait dengan kasus korupsi IGD RSUD Lombok Utara: Wakil Bupati DKF mangkir dari panggilan Kejati
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News