Kasus Korupsi: Jaksa Pikir-pikir Setelah 2 Mantan Aparat Desa Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 27 April 2022 – 17:35 WIB
Kasus Korupsi: Jaksa Pikir-pikir Setelah 2 Mantan Aparat Desa Divonis 4 Tahun Penjara  - JPNN.com NTB
Dua terdakwa korupsi anggaran dana Desa Terong Tawah tahun 2018, Sahirpan (kanan), mantan kepala desa dan Burhanudin (tengah), mantan sekretaris desa, ketika berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi vonis hukuman dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (26/4/2022). ANTARA/Dhimas B.P

Laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 itu juga dibuat pada akhir tahun 2020.

"Laporan pertanggungjawaban-nya di buat di akhir tahun 2020 yang seolah-olah dibuat pada akhir tahun 2018," ucapnya.

Penyusunan laporan pertanggungjawaban pun dikerjakan oleh Burhanudin sebagai sekretaris desa dengan persetujuan Sahirpan sebagai Kepala Desa Terong Tawah.

Lebih lanjut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Abdul Hanan, menyatakan menerima putusan tersebut, mengingat putusan lebih rendah dari pada tuntutan lima tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. (antara/ket/jpnn)

Kasus korupsi di NTB: Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir setelah 2 mantan aparat desa hanya divonis 4 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia