Kasus Korupsi: Jaksa Pikir-pikir Setelah 2 Mantan Aparat Desa Divonis 4 Tahun Penjara

Laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 itu juga dibuat pada akhir tahun 2020.
"Laporan pertanggungjawaban-nya di buat di akhir tahun 2020 yang seolah-olah dibuat pada akhir tahun 2018," ucapnya.
Penyusunan laporan pertanggungjawaban pun dikerjakan oleh Burhanudin sebagai sekretaris desa dengan persetujuan Sahirpan sebagai Kepala Desa Terong Tawah.
Lebih lanjut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Abdul Hanan, menyatakan menerima putusan tersebut, mengingat putusan lebih rendah dari pada tuntutan lima tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. (antara/ket/jpnn)
Kasus korupsi di NTB: Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir setelah 2 mantan aparat desa hanya divonis 4 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News