Kasus Korupsi: Jaksa Pikir-pikir Setelah 2 Mantan Aparat Desa Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 27 April 2022 – 17:35 WIB
Kasus Korupsi: Jaksa Pikir-pikir Setelah 2 Mantan Aparat Desa Divonis 4 Tahun Penjara  - JPNN.com NTB
Dua terdakwa korupsi anggaran dana Desa Terong Tawah tahun 2018, Sahirpan (kanan), mantan kepala desa dan Burhanudin (tengah), mantan sekretaris desa, ketika berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi vonis hukuman dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (26/4/2022). ANTARA/Dhimas B.P

Karena dalam dakwaannya mencantumkan pasal 18 berkaitan kerugian negara, keduanya turut dibebankan untuk memulihkan kerugian negara dari korupsi anggaran dana desa tahun 2018.

Nilainya mencapai Rp 575,96 juta dari anggaran dana desa Rp 1,8 miliar.

Nilai tersebut sesuai hasil hitung ulang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

"Membebankan terdakwa satu dan dua membayar uang pengganti dengan masing-masing Rp 287,98 juta," kata dia.

Apabila tidak dapat dibayarkan dalam kurun waktu sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa akan disita untuk menutupi ganti rugi.

"Apabila belum juga bisa menutupi, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama satu tahun," lanjut Sri.

Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan demikian karena persoalan laporan pertanggungjawaban untuk pengelolaan anggaran dana desa tahun 2018 itu tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Banyak program yang fiktif dengan bukti tanda tangan pada nota pencairan anggaran dipalsukan.

Kasus korupsi di NTB: Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir setelah 2 mantan aparat desa hanya divonis 4 tahun penjara
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia