Kasus Korupsi Asrama Haji Lombok Lanjut Terus, JPU Terima Berkas

Vonis mengganti kerugian negara itu dibebankan bersama terpidana lainnya, mantan bendahara Iffan Jaya Kusuma.
Abdurrazak diketahui telah menitipkan uang sebesar Rp 288,314 juta kepada JPU.
Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.
Meskipun kini masih terhitung menjalani masa pidana pada perkara lama, Heru yakin JPU akan tetap melanjutkan proses penuntutan Abdurrazak di persidangan.
"Kami siapkan segera berkas dakwaan untuk segera disidangkan," kata Heru.
Kemudian, untuk dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak rekanan yang berperan sebagai Direktur CV Kerta Agung berinisial AW, dan WSB dari pihak wiraswasta, Heru memastikan bahwa pihaknya belum menerima kabar pelimpahan ataupun penahanan.
"Jadi agenda hari ini cuma satu orang saja, yang lain belum," ucapnya.
Dua tersangka lain terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hasil gelar perkara penyidikan Tim Pidana Khusus Kejati NTB.
Kasus korupsi Asrama Haji Embarkasi Lombok kembali berlanjut, JPU telah menerima berkas dan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News