Kasus Korupsi Asrama Haji Lombok Lanjut Terus, JPU Terima Berkas

Rabu, 25 Mei 2022 – 10:56 WIB
Kasus Korupsi Asrama Haji Lombok Lanjut Terus, JPU Terima Berkas - JPNN.com NTB
Jaksa penyidik menyerahkan berkas milik Abdurrazak Al Fakhir, salah seorang dari tiga tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok, ke penuntut umum sebagai syarat pelimpahan tahap dua di Mataram, NTB, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Vonis mengganti kerugian negara itu dibebankan bersama terpidana lainnya, mantan bendahara Iffan Jaya Kusuma.

Abdurrazak diketahui telah menitipkan uang sebesar Rp 288,314 juta kepada JPU.

Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.

Meskipun kini masih terhitung menjalani masa pidana pada perkara lama, Heru yakin JPU akan tetap melanjutkan proses penuntutan Abdurrazak di persidangan.

"Kami siapkan segera berkas dakwaan untuk segera disidangkan," kata Heru.

Kemudian, untuk dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak rekanan yang berperan sebagai Direktur CV Kerta Agung berinisial AW, dan WSB dari pihak wiraswasta, Heru memastikan bahwa pihaknya belum menerima kabar pelimpahan ataupun penahanan.

"Jadi agenda hari ini cuma satu orang saja, yang lain belum," ucapnya.

Dua tersangka lain terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hasil gelar perkara penyidikan Tim Pidana Khusus Kejati NTB.

Kasus korupsi Asrama Haji Embarkasi Lombok kembali berlanjut, JPU telah menerima berkas dan tersangka
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia